Definisi dan Penjelasan Top Level Domain

tld


DNS dijelaskan pada artikel Pengertian DNS. Dibalik nama sebuah domain, bagian-bagian nama tersebut mempunyai istilah masing-masing. ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) sebagai badan internasional yang bertanggung jawab mengatur penamaan sebuah domain telah membuat aturan-aturan sehingga penamaan domain tidak ada yang sama. Khusus di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab adalah PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).


Top Level Domain

TLD (Top level domain) adalah nama domain yang berada di posisi paling terakhir setelah tanda titik (dot). Karena posisi di akhir, TLD disebut juga domain suffix. Terdapat tiga level untuk menjelaskan nama domain
  • Top-level domain, berada di bagian paling kanan/akhir setelah titik terakhir.
  • Second-level domain, berada di sebelah kiri titik terakhir.
  • Third-level domain atau subdomain, berada di sebelah kiri second-level domain.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar berikut

tld

Domain yang terdiri dari second-level domain dan top-level domain disebut dengan Fully Qualified Domain Name (FQDN). 

Nama-nama domain yang sudah ada sekarang bisa dikelompokkan berdasarkan TLD nya. ICANN telah menetapkan sedemikian rupa sehingga TLD bisa menjelaskan tujuan dari domain tersebut. Sebagai contoh .com adalah website untuk tujuan komersil, di ambil dari kata commercial. Dengan begitu tidak semua orang atau organisasi bisa bebas memiliki TLD yang di inginkan, misal .gov atau .mil

Berikut ini kategori TLD yang sudah di tetapkan oleh ICANN berdasarkan peruntukannya.

Generic Top-level Domain: gTLD

Domain yang bersifat umum semua orang bisa memilikinya, tidak ada dokumen khusus yang dibutuhkan untuk memiliki kategori domain ini. Yang termasuk gTLD diantaranya:
  • .com untuk keperluan komersil
  • .org untuk organisasi/perkumpulan
  • .net untuk jaringan hubungan/network relationship
  • .biz untuk keperluan bisnis
  • .info untuk keperluan informasi
  • .name untuk individual
  • .xyz untuk umum

Sponsored Top-level Domain: sTLD

Domain yang diperuntukkan untuk tujuan khusus, harus ada ijin dulu untuk memilikinya. Perlu ada dokumen-dokumen yang harus di persiapkan, misal surat rekomendasi dari pimpinan dan seterusnya. Yang termasuk dalam kategori ini diantaranya:
  • .gov untuk keperluan website pemerintah AS
  • .edu untuk institusi pendidikan, misal universitas
  • .sch untuk website sekolah
  • .mil website militer AS 
  • .asia website negara-negara asia

Country Code Top-level Domain: ccTLD

Domain yang memiliki dua huruf kode negara. Digunakan untuk menandakan lokasi negara asal website, bisa juga menandakan bahasa dan tulisan yang digunakan dalam website. Berikut diantaranya:
  • .cn China
  • .jp Jepang
  • .us USA
  • .ru Rusia
  • .in India
  • .id Indonesia
Untuk keperluan internal suatu negara TLD bisa terdiri dari gTLD, sTLD dan ccTLD yang digunakan bersamaan. Misal:
  • .co.id untuk keperluan komersil yang ada di Indonesia
  • .go.id website pemerintah Indonesia
  • .sch.id website yang digunakan sekolah yang berada di Indonesia

Infrastructure Top-level Domain

ARPA adalah satu-satunya infrastructure top-level domain. ARPA singkatan dari Address and Routing Parameter Area. Domain ini disediakan oleh IANA untuk IETF atau Internet Engineering Task Force. Maka dari itu, domain ini hanya digunakan untuk mengelola isu teknis infrastruktur

Kesimpulan

Dari jutaan website yang ada saat ini, sangat membingungkan jika tidak diatur secara jelas. Klien yang ingin mengakses website harus membuka website tujuan untuk bisa menyimpulkan apa isi website. Tapi dengan adanya TLD, klien cukup melihat TLD nya dan bisa menyimpulkan isi website tanpa membuka lebih dulu website bersangkutan.


Posting Komentar untuk "Definisi dan Penjelasan Top Level Domain"